Ingin Menjadi TKI ?
PROSEDUR MENJADI TKI
Ikuti prosedur menjadi TKI yang sesuai dengan undang-undang sebagai berikut :
Ikuti prosedur menjadi TKI yang sesuai dengan undang-undang sebagai berikut :
- Datang dan tanyakan kepada Pejabat Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota terdekat untuk memperoleh informasi tentang PPTKIS yang resmi /ilegal
- Datang dan diskusi dengan pengurus PPTKIS sesuai dengan informasi dari Nakertrans Kabupaten /Kota
- Ikuti penyuluhan yang dilaksanakan oleh petugas BNP2TKI , BP3TKI , UPT-P3TKI Surabaya , LP3TKI, PPTKIS dan Disnakertrans Kab/Kota.
- Daftarkan diri di Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota terdekat sesuai dengan status kependudukan.
- Ikuti proses seleksi yang dilaksanakan oleh PPTKIS dan Dinas Nakertrans /Kota
- Tandatangani Perjanjian Penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota
- Pastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak dicantumkan secara jelas dalam perjanjian kerja.
- Pahami isi dan tandatangani Perjanjian Kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI di Negara Penempatan
- Ikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BNP2TKI
- Miliki Kartu Tenaga Kerja LuarNegeri (KTKLN) yang diperoleh secara GRATIS di BP3TKI, LP3TKI,P4TKI, dan UPT P3TKI di Surabaya
- Lapor ke Perwakilan RI setibanya di Negara Penempatan
- Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BNP2TKI di Bandara /Pelabuhan kedatangan kjiui
SYARAT CTKI /TKI
Pencari kerja yang berminat untuk bekerja diluar negeri harus mendaftarkan diri atau di daftarkan pada Instansi Kabupaten /Kota dengan persyaratan :
- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun, kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan/ rumah tangga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki keterampilan
- Tidak dalam keadaan hamil (TKI perempuan)
- Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat
- Memiliki dokumen lengkap
BAGAIMANA MENJADI TKI YANG AMAN?
- Carilah PPTKIS yang resmi / Legal
- Ikuti penyuluhan oleh petugas BNP2TKI, BP3TKI, UPT-P3TKI Surabaya , LP3TKI, P4TKI, PPTKIS dan Disnaker Kabupaten / Kota
- Mendaftar di Disnaker Kabupaten /Kota
- Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kabupaten /Kota
- Menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnakertrans Kabupaten /Kota
- Pastikan mendapat asuransi ,pendidikan dan pelatihan mendapat Paspor dan Visa Kerja
- Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI
- Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI
- Wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diperoleh secara GRATIS di BNP2TKI /BP3TKI/LP3TKI/P4TKI
- Lapor ke Perwakilan RI setelah tiba di Negara penempatan
- Setelah Kontrak Kerja berakhir , kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BP3TKI di bandara /Pelabuhan
Sumber : http://info.bnp2tki.go.id
Post a Comment