Prosedur Kepulangan TKI Secara Mandiri
TKI PULANG SECARA MANDIRI :
- Mampu mengurus dirinya sendiri
- Mampu mengurus Dokumen dirinya sendiri
- Mampu secara fisik dan mental untuk pulang sendiri tanpa bantuan pihak lain
- Mampu menjaga keamanan dan keselamatan diri sendiri serta barang bawaannya sampai ke daerah asal
PROSEDUR KEPULANGAN TKI SECARA MANDIRI
I. Di Luar Negeri
- TKI yang akan pulang secara mandiri wajib melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan
- TKI yang akan pulang secara mandiri dapat juga melapor kepada Perwakilan RI di negara penempatan melalui pengguna atau mitra usaha
- Perwakilan RI di negara penempatan melakukan pendataan dan memberikan pengarahan kepada TKI yang akan pulang ke tanah air
- TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan, PPTKIS wajib berkoordinasi dengan Perwakilan RI melalui mitra usaha di nega
II. Di Indonesia
- TKI turun dari pesawat/ kapal, menuju counter pemeriksaan Imigrasi untuk pengecekan dokumen keimigrasian oleh pihak Imigrasi
- Setelah dilakukan pemeriksaan imigrasi, TKI menuju conveyor untuk mengambil barang bawaan TKI.
- Setelah mengambil barang dari conveyor, TKI menuju ke counter Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan Kepabeanan.
- Selanjutnya TKI yang MAMPU PULANG SECARA MANDIRI, mempergunakan transportasi umum resmi yang telah disediakan pihak bandara menuju terminal bis atau stasiun kereta untuk pulang ke daerah asal.
Sumber : http://www.bnp2tki.go.id
Post a Comment