Header Ads

ISC - Immigration Security and Clearance



ISC adalah sistem pengumpulan data biometrik atas nama Jabatan Imigrasi Malaysia di bawah Kementerian Dalam Negeri Malaysia yang bersifat wajib. ISC adalah juga sebagai pemeriksaaan keamanan pertama untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) imigrasi sebelum Calon Tenaga Kerja Indonesia melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan yang bersifat wajib. Seluruh kegiatan pemeriksaan tersebut juga wajib 

Pelayanan ISC di Indonesia adalah implementasi dari kesepakatan bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia sebagaimana tertuang dalam MOU Joint Working Group Meeting (JWG Meeting) yang ditandatangani pada tanggal 15 Oktober 2015. Biaya pelaksanaan ISC sepenuhnya dibebankan kepada pengguna jasa Tenaga Kerja.

PT. BINTANG MALINDO MEDIASI adalah pelaksana pelayanan ISC di Indonesia, merupakan local partner yang ditunjuk oleh S5 BIOTECH SDN BHD, merupakan sebuah serikat dari Malaysia yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia atas nama jabatan imigrasi untuk melakukan pelayanan ISC di seluruh negara seperti Indonesia, Vietnam, Filipina, Myanmar, Nepal, Bangladesh, Pakistan, India, Sri Lanka dan negara-negara lainnya.

Dalam proses pelayanan ISC, beberapa hal berikut harus dipersiapkan oleh Calon Tenaga Kerja:
  1. Mempersiapkan Passport yang masih berlaku pada saat registrasi.
  2. Memesan Slot atau Registrasi untuk pelayanan ISC.
  3. Melakukan pembayaran pelayanan ISC.
  4. Mengunjungi pusat titik pelayanan ISC terdekat.
  5. Melakukan pemindaian biometrik.
  6. Menerima sertifikat ISC.

Source Link :  http://isc-indonesia.id

No comments